Minggu, September 20, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraHanya Hitungan Jam, Tim URC Polres Minut Amankan Lima Terduga Pelaku Penembakan...

Hanya Hitungan Jam, Tim URC Polres Minut Amankan Lima Terduga Pelaku Penembakan Senapan Angin

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Minahasa Utara dalam menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senapan angin yang terjadi di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Jumat (11/9/2026).

Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Minut berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial MT (16), SS (17), AJB (17), MB (21), dan SYM (23). Mereka diamankan secara bertahap di kediaman masing-masing setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari lapangan.

Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya diduga diikuti oleh beberapa orang. Situasi kemudian berkembang hingga salah seorang dari kelompok tersebut diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak pada bagian belakang tubuh sebelah kiri.

Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Minahasa Utara dan tercatat dalam LP/B/672/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara melalui Tim URC yang dipimpin IPDA Jonathan Marpaung, S.Tr.I.K., bersama IPDA Kelvin Situmorang, S.Kom., langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, serta menelusuri informasi di lapangan untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas lima terduga pelaku berhasil diketahui. Tim URC kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya kelimanya diamankan secara bertahap di kediaman masing-masing pada hari yang sama.

Setelah diamankan, kelima terduga pelaku dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu unit senapan angin, sejumlah peluru senapan angin, serta dua unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan siapa yang diduga melakukan penembakan sekaligus mengungkap bentuk keterlibatan pihak lainnya dalam rangkaian peristiwa.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk menentukan siapa yang diduga melakukan penembakan serta bentuk keterlibatan pihak lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut,” jelas IPTU Lega Ikhwan Herbayu.

Menurutnya, proses penyidikan akan dilanjutkan melalui pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi, pendalaman barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum menentukan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Pengamanan lima terduga pelaku dalam waktu relatif singkat menjadi bagian dari langkah Polres Minahasa Utara dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Minahasa Utara menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap tahapan penyidikan akan didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dan masih akan dikumpulkan guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak.

Langkah cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Minahasa Utara ini sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama terhadap dugaan aksi kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan warga serta mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Minut.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular