MINUT, TelusurInformasiNews.id -Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa Utara terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, Disdik Minut resmi meluncurkan layanan pengaduan dan administrasi pendidikan berbasis aplikasi WhatsApp.
Inovasi tersebut dihadirkan untuk memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang sekaligus mempercepat penanganan berbagai kebutuhan administrasi maupun keluhan masyarakat di sektor pendidikan. Melalui layanan digital ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan untuk mengurus berbagai dokumen atau menyampaikan laporan.
Layanan berbasis WhatsApp ini dapat dimanfaatkan oleh orang tua siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga penyelenggara pendidikan dalam mengakses berbagai layanan administrasi secara lebih praktis dan efisien.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Jofieta N. Supit, M.Si, menjelaskan bahwa digitalisasi pelayanan tersebut merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, sistem yang dibangun tersebut dirancang untuk mengatasi hambatan komunikasi yang selama ini terjadi, sekaligus memastikan setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Dalam implementasinya, layanan WhatsApp Disdik Minut mencakup lima klaster pelayanan utama serta satu pusat konsultasi yang terintegrasi dalam satu sistem pelayanan digital.
Adapun layanan yang tersedia meliputi: -Administrasi Persuratan dan Rekomendasi, yang melayani pengurusan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB yang rusak maupun hilang, serta penerbitan rekomendasi izin operasional PAUD dan lembaga kursus.
-Mutasi Peserta Didik, yang menangani administrasi perpindahan siswa baik dalam rayon yang sama, antar-kecamatan, maupun perpindahan keluar dan masuk provinsi.
-Pengesahan Dokumen, berupa pelayanan legalisir ijazah serta dokumen kelulusan resmi lainnya.
-Bantuan Pendidikan dan Beasiswa, yang berfungsi mengawal transparansi dan validasi penyaluran berbagai bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Pusat Pengaduan dan Konsultasi disediakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait sarana dan prasarana sekolah, kondisi peserta didik, tenaga pendidik, hingga berbagai dinamika sosial yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Untuk menjamin pelayanan berjalan optimal dan setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, Dinas Pendidikan Minahasa Utara telah menyiagakan dua operator teknis yang aktif selama jam kerja.
Masyarakat dapat menghubungi:
Operator Teknis I: 0821-8972-9931
Operator Teknis II: 0857-9646-1799
Melalui sistem pelayanan baru ini, Disdik Minut memberikan empat jaminan utama kepada masyarakat, yakni respons yang cepat, akses layanan yang mudah, perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, serta penanganan masalah yang akurat dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara, Ir. Jofieta N. Supit, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Kami siap mengawal dan melayani setiap laporan masyarakat pada hari kerja. Dengan komitmen melayani sepenuh hati, kami ingin memastikan seluruh urusan administrasi maupun perizinan pendidikan di Minahasa Utara dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan memiliki kepastian yang jelas bagi masyarakat,” ujar Jofieta Supit.
Peluncuran layanan pengaduan dan administrasi berbasis WhatsApp ini menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan Dinas Pendidikan Minahasa Utara dalam mendukung pelayanan publik yang lebih modern dan responsif. Diharapkan, kehadiran kanal komunikasi langsung tersebut mampu mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
(Vera.E.Kastubi).






