MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus mendorong penguatan koperasi sebagai salah satu instrumen ekonomi masyarakat, termasuk dalam pengelolaan potensi pertambangan rakyat. Upaya tersebut ditandai dengan kehadiran Pemkab Minut dalam kegiatan Sosialisasi Dekopinwil Sulawesi Utara bersama Dekopinda Minahasa Utara dan Koperasi Pertambangan Kabupaten Minahasa Utara, yang digelar di Resto Casa Benedeta, Warukapas-Tatelu. Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. diwakili oleh Asisten II Pemkab Minut, Robby Parengkuan, S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dekopinwil Sulawesi Utara Dr. GS. Vicky Lumentut, S.H., M.Si., Ketua Dekopinda Minahasa Utara Joune Pungus, jajaran Dekopinwil Sulut, unsur Forkopimda, Danramil, perangkat daerah terkait, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UMKM Minahasa Utara, pengurus koperasi pertambangan, pemilik lahan, pemerhati pertambangan, serta para undangan dan wartawan.
Dalam laporan kegiatan, Ketua Dekopinda Minahasa Utara, Joune Pungus, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat dalam mengelola potensi pertambangan rakyat secara lebih tertib, terorganisasi, legal, produktif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Menurutnya, Minahasa Utara memiliki potensi sumber daya mineral, khususnya emas, yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, potensi tersebut harus dikelola dengan memperhatikan legalitas, keseimbangan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan nilai tambah, serta kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi dapat menjadi salah satu instrumen kelembagaan ekonomi rakyat untuk menghimpun masyarakat, mengorganisasikan kegiatan usaha, memperkuat permodalan, meningkatkan posisi tawar anggota, serta membangun tata kelola usaha pertambangan yang lebih terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pokok laporan Dekopinda Minut.
Joune Pungus juga menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian program Dekopinda Minahasa Utara tahun 2026 untuk membangun dan memperkuat gerakan koperasi di daerah. Sebelumnya, pada Mei 2026, Dekopinda Minahasa Utara telah melaksanakan konsolidasi di sepuluh kecamatan. Kegiatan itu bertujuan memperkenalkan kembali peran dan fungsi Dekopinda, memperkuat komunikasi dengan pemerintah kecamatan dan masyarakat koperasi, serta menggali potensi pengembangan koperasi di masing-masing wilayah.
Selanjutnya, pada Juli 2026 dalam rangka memperingati Hari Koperasi Indonesia, Dekopinda Minahasa Utara melaksanakan sejumlah kegiatan kemasyarakatan, antara lain bazar, pasar murah, dan lomba lari 5 kilometer. Kegiatan tersebut dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran gerakan koperasi di tengah masyarakat. Koperasi, menurut Dekopinda, tidak hanya berbicara mengenai kelembagaan, tetapi harus hadir memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Khusus sektor pertambangan, hingga saat ini telah terbentuk tujuh koperasi pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara. Pembentukan tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi dan pembinaan yang sedang dilakukan Dekopinda. Selain tujuh koperasi yang telah terbentuk, masih terdapat masyarakat yang berminat membentuk koperasi pertambangan, termasuk masyarakat pemilik lahan yang memiliki potensi pertambangan emas.
Hal itu menunjukkan adanya antusiasme sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap kelembagaan koperasi sebagai wadah untuk mengelola potensi ekonomi pertambangan secara bersama-sama. Dekopinda menegaskan bahwa pembentukan koperasi tidak boleh berhenti pada aspek administrasi dan legalitas badan hukum. Koperasi harus dipersiapkan menjadi lembaga usaha yang sehat, profesional, transparan, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu mengelola risiko usaha pertambangan.
Karena itu, kegiatan tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai sosialisasi, tetapi sekaligus menjadi forum konsolidasi seluruh pemangku kepentingan. Dekopinda Minahasa Utara juga mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam proses pembinaan dan pengembangan koperasi pertambangan, termasuk sinergi antara pemerintah daerah, Dekopinwil, Dekopinda, dinas terkait, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, koperasi, dan masyarakat.
Pendampingan dan fasilitasi pemerintah juga diharapkan dapat membantu koperasi memahami proses perizinan, kelembagaan, investasi, keselamatan kerja, lingkungan, serta aspek teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pemilik lahan yang memiliki potensi pertambangan juga diharapkan memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam skema usaha koperasi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum.
Dekopinda Minahasa Utara menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan, fasilitasi, pendidikan, konsolidasi, dan penguatan kelembagaan koperasi. “Kami ingin agar Koperasi Pertambangan Minahasa Utara tidak hanya menjadi koperasi yang memiliki badan hukum, tetapi benar-benar menjadi koperasi produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan anggota, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” tegas Dekopinda dalam laporannya.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Sulawesi Utara Dr. GS. Vicky Lumentut, S.H., M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Dekopinda Minahasa Utara. Ia menjelaskan bahwa dirinya mulai menjadi bagian dari Dekopin setelah dipercaya sebagai Ketua Dekopinwil Sulawesi Utara melalui Musda 29 Agustus 2025 dan dilantik pada 14 Oktober 2025.
Menurut Vicky, Sulawesi Utara kemudian memulai pembentukan Dekopinda di 15 kabupaten/kota. Musda pertama dilaksanakan di Minahasa Utara pada 14 November 2025, setelah sebelumnya Minahasa Utara menjadi daerah yang mengawali rangkaian pembentukan tersebut. Ia menilai Dekopinda Minahasa Utara termasuk yang paling aktif dalam menjalankan kegiatan.
“Ternyata tidak salah kami memulai dari Minahasa Utara. Minahasa Utara diharapkan menjadi penarik gerbong Dekopinda di 15 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Vicky juga menjelaskan posisi Dekopin yang memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian. Saat ini koperasi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sementara pemerintah tengah memproses revisi regulasi perkoperasian agar lebih sesuai dengan tuntutan ekonomi global.
Menurutnya, arah perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas ruang usaha koperasi sehingga koperasi tidak hanya dikenal dalam kegiatan simpan pinjam, tetapi dapat berkontribusi lebih luas dalam berbagai sektor ekonomi. Ia juga menyinggung pentingnya lembaga penjamin simpanan bagi koperasi agar masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi untuk menyimpan dana di koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Vicky menegaskan terdapat empat tugas utama Dekopin, baik di tingkat pusat, wilayah maupun kabupaten/kota.
-Pertama, memfasilitasi, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi koperasi kepada pemerintah.
-Kedua, melaksanakan pelatihan dan pendidikan perkoperasian bagi anggota, pengurus maupun calon pengelola koperasi.
-Ketiga, memfasilitasi kerja sama usaha antara satu koperasi dengan koperasi lainnya. Keempat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai koperasi.
“Itulah tugas Dekopin, baik di pusat, wilayah maupun kabupaten/kota. Kami ingin koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi yang baru di daerah kita,” ujarnya.
Vicky juga mendorong seluruh koperasi yang ada di Minahasa Utara untuk menjadi bagian dari Dekopinda melalui mekanisme keanggotaan. Ia turut menyinggung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan program strategis nasional. Menurutnya, koperasi desa dan kelurahan tersebut diharapkan menjadi penggerak ekonomi dari tingkat desa, termasuk dalam berbagai kegiatan usaha yang telah diarahkan pemerintah.
Karena cakupan tugas koperasi tersebut sangat luas, Vicky meminta dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan, sumber daya, serta pembiayaan agar koperasi dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah memberikan dukungan gedung untuk Dekopinda Minut sebagai tempat bekerja, berkumpul, berkoordinasi dan berkonsultasi.
Mewakili Bupati Minahasa Utara, Asisten II Pemkab Minut Robby Parengkuan, S.H., menyampaikan apresiasi pemerintah daerah kepada Dekopinwil Sulawesi Utara dan Dekopinda Minahasa Utara yang telah menggagas kegiatan sosialisasi tersebut.
Robby menyampaikan permohonan maaf Bupati Joune Ganda karena tidak dapat hadir secara langsung dan menugaskannya untuk mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut Dekopinda Minahasa Utara sebagai salah satu organisasi yang sangat aktif, mulai dari membangun sekretariat, melakukan konsolidasi hingga melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dekopinwil dan Dekopinda Minahasa Utara yang telah memperkasai kegiatan sosialisasi ini. Dekopinda Minahasa Utara luar biasa aktif dalam menggerakkan koperasi di daerah,” kata Robby.
Terkait sektor pertambangan, Robby menyambut baik telah terbentuknya tujuh koperasi pertambangan di wilayah Talawaan dan Tatelu. Menurutnya, koperasi merupakan wadah untuk mempertemukan pemilik tambang, pekerja tambang dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan untuk bergotong royong membangun perekonomian.
Melalui koperasi, para anggota dapat saling mendukung, berdiskusi, mengelola usaha secara bersama, termasuk dalam penyediaan peralatan pertambangan maupun penguatan modal usaha. Robby juga menekankan pentingnya legalitas koperasi. Dengan badan hukum dan legalitas yang jelas, koperasi memiliki dasar untuk mengembangkan usaha, termasuk mengajukan proposal bantuan maupun pembiayaan sesuai ketentuan.
“Yang penting legal dulu. Koperasi ini dibentuk supaya ada legalitas dan aturan yang jelas, sehingga koperasi yang sudah berbadan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan maupun pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Robby, keberadaan koperasi pertambangan juga berpotensi membantu menjaga kestabilan harga komoditas hasil tambang. Dengan adanya kesepakatan bersama, koperasi dapat membangun mekanisme harga yang lebih transparan, termasuk menentukan batas harga terendah agar anggota tidak terlalu bergantung pada pembeli tertentu.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga meminta tujuh koperasi pertambangan yang telah terbentuk untuk terus melengkapi administrasi apabila masih terdapat kekurangan, termasuk dokumen terkait wilayah atau blok pengelolaan. Untuk kebutuhan perizinan, Robby menegaskan pemerintah daerah siap membantu sepanjang dokumen dan persyaratan telah lengkap. Proses perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi OSS dengan pendampingan perangkat daerah terkait.
Robby kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap koperasi pertambangan dapat dikelola secara profesional sehingga tujuan utama koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota benar-benar dapat diwujudkan. Menurutnya, koperasi juga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu pemerintah daerah menggerakkan perekonomian masyarakat Minahasa Utara.
“Dengan sosialisasi ini kita mendapatkan pengetahuan, ilmu dan pengalaman bagaimana mengelola koperasi yang baik. Kami berharap koperasi pertambangan yang telah terbentuk dapat berkembang, dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat,” ujar Robby.
Kegiatan sosialisasi yang digagas Dekopinwil Sulawesi Utara bersama Dekopinda Minahasa Utara tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Asisten II Pemkab Minahasa Utara Robby Parengkuan, S.H., mewakili Bupati Joune Ganda. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, Dekopinwil, Dekopinda, koperasi, pemilik lahan, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun koperasi pertambangan yang legal, profesional, transparan, aman, berwawasan lingkungan, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan demikian, potensi pertambangan rakyat di Minahasa Utara diharapkan tidak hanya menjadi aktivitas ekonomi, tetapi dapat dikelola melalui kelembagaan koperasi yang kuat sehingga memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan anggota, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
(Vera.E.Kastubi).






