MINUT, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah kabupaten Minahasa Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minut, Richard Toar Sendow, SP, Msi., didampingi oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan daerah dan peningkatan SDA Melky Rompis SE., hadir langsung dalam Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) SatpolPP dilaksanakan di Balai Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat. Senin, (18/5/2026).
Upaya memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Salah satu langkah konkret diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan Perda dan Perbup yang dilaksanakan di Balai Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat.
Hukum Tua Desa Kalawat, Alfrida, Amd.Kes.dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut di Desa Kalawat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah mempercayakan desa mereka sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi penting tersebut.
“Melalui kegiatan ini kami berharap perangkat desa, BPD, dan masyarakat Desa Kalawat dapat bersinergi bersama Satpol PP dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. Kami juga siap menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Ketertiban Umum yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten agar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Alfrida.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memahami isi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 mengenai SOP Satpol PP dalam penegakan Perda.
Dalam pemaparan materi yang dibawahkan oleh Steven Bandiono, SH, dijelaskan dua regulasi utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 yang mengatur delapan jenis ketertiban umum di Kabupaten Minahasa Utara, yakni tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib jalur hijau dan tempat umum, tertib sungai dan pinggiran pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib hiburan dan keramaian.
“Perda tersebut juga mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi masyarakat, seperti larangan berjualan di trotoar, merusak taman, membangun di bantaran sungai, hingga kewajiban melaporkan tamu yang tinggal sementara dalam waktu 1×24 jam. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha maupun izin bangunan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bandiono.
Disebutkan pula bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2001 terdiri dari 15 bab dan 63 pasal. Salinan aturan tersebut nantinya akan dibagikan dalam bentuk PDF kepada perangkat desa dan BPD sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Selain Perda, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur SOP Satpol PP dalam penegakan Perda. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Satpol PP wajib mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban.
Tahapan penegakan dimulai dari pemberian himbauan, dilanjutkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Jika tidak diindahkan, maka penertiban dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan pendekatan manusiawi. “Penertiban tidak dilakukan secara sembarangan. Semua harus melalui tahapan sesuai SOP agar masyarakat juga memahami hak dan kewajibannya,” jelas Steven Bandiono saat memaparkan materi sosialisasi.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Desa Kalawat juga didorong untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang ketertiban umum yang diharapkan dapat menjadi pilot project di Kabupaten Minahasa Utara. Penyusunan Perdes tersebut nantinya tetap harus dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Minut agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Perangkat desa dan masyarakat tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, dalam peryataannya menegaskan, “Kami melaksanakan penegakan aturan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait pelaku usaha yang berjualan di badan jalan. Kegiatan ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Bupati dan Sekda Bupati agar kami menegakkan aturan secara konsisten. Penindakan ini kami awali dengan pendekatan persuasif. Namun setiap tahun hasilnya kurang maksimal karena sosialisasi dan teguran baik-baik saja sering tidak diindahkan. Untuk itu, kami akan mulai membawa Surat Peringatan (SP) saat turun ke lapangan,” tutur Kasat Sendow.
Lanjutnya,. “Langkah ini perlu dilakukan karena banyak permasalahan terjadi di sepanjang jalur utama. Jalur utama tidak boleh digunakan untuk berjualan karena mengganggu kelancaran lalu lintas. Untuk pedagang yang berada di jalur-jalur kecil, kami arahkan kembali ke wilayah utara sesuai ketentuan. Kami berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha untuk mandiri dan menaati aturan tanpa harus dipaksa. Kami juga berharap insan pers dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” Jelas Kasat Sendow.
“Jika dalam pelaksanaan kami ada yang keliru dalam tupoksi, silakan dikoreksi. Namun jika prosedur sudah sesuai, maka penertiban harus tetap berjalan. Selama ini kami sudah banyak memberi toleransi secara kekeluargaan, dan itu sudah cukup menguntungkan. Tapi jika toleransi itu justru disalahgunakan, maka penindakan harus dihentikan juga. Intinya, kami ingin semuanya berjalan baik-baik,” Tutup Kasat Sendow.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Pemkab Minut juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan sosialisasi serupa di desa-desa lainnya agar seluruh elemen masyarakat memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan itu perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pelaku usaha, kepala sekolah, insan pers, hingga masyarakat setempat.
(Vera.E.Kastubi).






