Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaNasionalLembaga KPK Independen Keberatan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polres Dompu

Lembaga KPK Independen Keberatan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polres Dompu

Dompu,(NTB), TelusurInformasiNews.id – Lembaga Perhimpunan Hukum KPK Independen menyatakan keberatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan nama lembaga yang terjadi di wilayah Dompu. Keberatan tersebut disampaikan melalui dua laporan resmi yang diajukan ke Polres Dompu pada 2 April 2026 oleh Safrudin, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijaksanaan Independen KPK Independen Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kamis, (2/4/2026).

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah SDN 10 Dompu berinisial Nur Aida. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terlapor mengunggah sebuah postingan di media sosial Facebook menggunakan akun “Ince Aedah Gaffar” pada 13 Maret 2026.

Unggahan tersebut memuat foto serta keterangan yang mencantumkan nama “KPK Independen”. Safrudin menilai konten tersebut telah mencemarkan nama baik lembaga, karena memuat informasi yang tidak sesuai fakta serta menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi yang dipimpinnya.

Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AJIS. Dalam kejadian yang berlangsung pada 13 Maret 2026 di SDN 10 Dompu, terlapor diduga datang ke sekolah dan mengaku sebagai bagian dari lembaga KPK Independen.

Dengan mengatasnamakan lembaga tersebut, AJIS diduga meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah. Safrudin menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari organisasi yang ia pimpin dan tidak pernah diberikan kewenangan apapun.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian membuat unggahan di media sosial yang turut menyeret nama lembaga, sehingga memperkuat dugaan pencemaran nama baik sekaligus memperluas dampak informasi yang dinilai merugikan.

Safrudin menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan atas dua peristiwa tersebut.  “Kami dari Lembaga Perhimpunan Hukum KPK Independen merasa dirugikan secara institusional. Nama lembaga digunakan tanpa izin, bahkan dalam konteks yang tidak benar. Ini mencoreng kredibilitas kami di mata masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa,  “tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada reputasi lembaga, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik serta membuka ruang bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan nama organisasi,” ujar Safrudin.

Kedua laporan tersebut kini telah diterima oleh SPKT Polres Dompu dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Lembaga KPK Independen berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan efek jera, guna mencegah terulangnya penyalahgunaan nama lembaga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nara Sumber: Tim DPW KPK Independen NTB.

 

(TIM TIN).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular