Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaManadoKetua LPK-RI Sulut Ingatkan Asisten I, Etika dan Praduga Tak Bersalah Harus...

Ketua LPK-RI Sulut Ingatkan Asisten I, Etika dan Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung 

Manado, TelusurInformasiNews.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) Sulawesi Utara (Sulut), Stefanus Sumampouw, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Asisten I Setdaprov Sulawesi Utara, Denny Mangala, yang dinilai telah ikut memperkeruh opini publik terkait isu viral di media sosial yang menyeret nama Staf Khusus Bidang Pertambangan, Danil Duma. Senin (9/2/2026).

Menurut Sumampouw, pernyataan pejabat publik yang disampaikan di tengah proses hukum yang masih berjalan justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai prinsip dasar negara hukum.

“Perkara ini belum inkrah, masih dalam proses. Ketika seorang pejabat menyampaikan pernyataan ke ruang publik tanpa dasar fakta yang utuh, itu bukan sekadar kekeliruan komunikasi, tapi berpotensi membentuk opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum,” tegas Stefanus.

Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, asas praduga tak bersalah adalah harga mati, bukan sekadar jargon. Oleh karena itu, setiap pernyataan pejabat negara seharusnya disampaikan secara proporsional, objektif, dan bebas dari kesan menghakimi.

Sumampouw juga menyoroti fakta bahwa laporan yang diajukan Danil Duma telah resmi diterima oleh Polsek Sario dengan STPL Nomor: STPL/B/20/I/2026/SPKT/POLSEK SARIO, namun dalam narasi yang berkembang, justru pelapor terkesan disudutkan.

“Ini anomali. Laporan resmi sudah diterima aparat penegak hukum, tapi di ruang publik justru muncul framing seolah-olah pelapor berada di posisi yang salah. Ini tidak sehat bagi iklim keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Stefanus mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi di TKP Rumah Makan Om Kumis, Jalan Sam Ratulangi, Manado, tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung adanya perbuatan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.

Bahkan, kata dia, rekaman CCTV yang beredar dalam pemberitaan tidak menunjukkan bukti kuat yang mengarah pada dugaan tersebut.

“Jika saksi di lokasi tidak melihat, dan CCTV tidak menguatkan, maka sangat tidak bijak bila pejabat publik sudah lebih dulu membangun kesimpulan di hadapan masyarakat,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Stefanus secara terbuka mempertanyakan konsekuensi etik dan administratif bagi pejabat pemerintahan, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan Asisten I, yang telah menyampaikan pernyataan publik tanpa verifikasi menyeluruh.

“Negara ini punya aturan. Pejabat publik tidak kebal etika. Apa sanksinya jika pernyataan yang disampaikan ternyata tidak sesuai fakta dan merugikan pihak tertentu? Ini pertanyaan serius,” tegasnya.

Ia juga menilai perlu adanya klarifikasi terbuka karena pernyataan-pernyataan tersebut disinyalir menyasar pihak yang dikenal dekat dengan Gubernur Sulawesi Utara, sehingga berpotensi memunculkan persepsi adanya ketidaknetralan dan motif tertentu.

“Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada standar ganda dalam komunikasi pejabat. Dan itu berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Sumampouw menegaskan, pejabat publik seharusnya hadir sebagai penyejuk, bukan justru menjadi pemantik kegaduhan, dengan mengedepankan kecermatan, etika jabatan, serta pemahaman sosiologi hukum.

“Biarkan hukum bekerja. Jangan mendahului putusan. Negara hukum tidak boleh kalah oleh opini,” pungkasnya. 

TIM-TIN/001

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular