MINUT, TelusurInformasiNews.id.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam program Jaksa Sahabat Nelayan (JSN) dengan tema “Membentuk Nelayan Melek Hukum dalam Rangka Penguatan Bioregional Sektor Maritim Kab. Minahasa Utara”. Acara yang diadakan atas kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minut ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu nasional “Nenek Moyang”. Jumat, (30/1/2026).
Kepala Kejari Minut, Lingga Nuarie SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day SH sebagai narasumber, menyampaikan bahwa inisiatif JSN tidak hanya berfokus pada penegakan dan perlindungan hukum, tetapi juga bertujuan membangun masyarakat nelayan dengan paradigma modern yang tetap menjaga kearifan lokal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup serta mencegah mereka dari permasalahan hukum dalam menjalankan profesi.
Ivan Day menekankan, “Ibu kota kita memiliki potensi maritim yang besar dengan kondisi geografis kelautan yang luas, namun kesejahteraan nelayan masih belum optimal, salah satunya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan terhadap potensi tersebut,” ujar Ivan. Ia menambahkan bahwa, “masih banyak nelayan yang belum memahami kewajiban terkait keselamatan kerja dan pengelolaan bantuan perikanan, yang bahkan dapat menjerat mereka ke dalam proses hukum,” jelas Ivan.
Selain membahas kendala hukum, kegiatan ini juga mengangkat isu-isu strategis perikanan terkini, seperti Penangkapan Ikan Terukur, modernisasi armada dan sarana, pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih, serta pemanfaatan energi biru.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minut, Jack Paruntu SE, MPd, mengapresiasi kegiatan ini yang sejalan dengan program dinas dalam mengembangkan potensi masyarakat nelayan. “Kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendorong optimalisasi potensi perikanan dan kelautan yang selama ini dirasa kurang,” kata Paruntu.
Perwakilan pemerintah desa, yang diwakili oleh Hukum Tua Desa Srawet, menyambut baik program JSN ini. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan sangat peka terhadap permasalahan nelayan pesisir. “Kegiatan ini bisa menjadi solusi tidak hanya terkait permasalahan hukum, tetapi juga menciptakan peningkatan hasil dan kesejahteraan masyarakat nelayan,” tutur Hukum tua.
Acara ini dihadiri oleh berbagai kelompok masyarakat, antara lain kelompok Nelayan Perempuan Elang Laut, kelompok petani mangrove Rhizopora, dan kelompok UMKM wanita Desa Srawet.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para nelayan di Minahasa Utara dapat lebih memahami aspek hukum dan memanfaatkan potensi maritim secara optimal, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang.(*)
(Vera.E.Kastubi)






