Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutFSPMI Sulawesi Utara Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Iuran BPJS dan Hak Gaji...

FSPMI Sulawesi Utara Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Iuran BPJS dan Hak Gaji Buruh PDAM ke Kejari Airmadidi

SULUT, TelusurInformasiNews.id — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta penahanan gaji pekerja yang tidak dibayarkan oleh PDAM Minahasa Utara ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Kamis, (4/12/2025).

Laporan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, bersama Sekretaris Sanni Lungan, sebagai bentuk keseriusan organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang dianggap telah dilanggar secara sistematis dan merugikan.

Menurut FSPMI, para pekerja mengalami potongan iuran BPJS setiap bulan, namun saat mengajukan klaim atau pengecekan kepesertaan, ditemukan fakta bahwa iuran tersebut diduga tidak disetorkan, sehingga pekerja kehilangan hak jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga perlindungan sosial ketika berhenti bekerja atau mengalami resiko di tempat kerja.

“Ini bukan kelalaian. Ini dugaan serius bahwa hak sosial buruh telah diambil tetapi tidak diberikan kembali dalam bentuk perlindungan. Ketika iuran disetorkan dari keringat buruh namun tidak dibayarkan ke negara, maka itu bukan administrasi — itu potensi tindak pidana,” tegas Ferdinand Lumenta usai keluar dari Kejaksaan.

FSPMI juga menyoroti persoalan lain yang mencuat: hak gaji pekerja yang tidak dibayarkan oleh PDAM Minahasa Utara, menyebabkan pekerja mengalami kesulitan ekonomi dan tekanan sosial.

“Gaji bukan belas kasihan. Gaji adalah hak. Dan hak tidak boleh ditunda, ditahan, apalagi dihilangkan,” tambah Sekretaris FSPMI Sulut, Sanni Lungan, menyuarakan kekecewaan dan tuntutan para pekerja.

FSPMI menilai, kasus ini bukan hanya persoalan internal perusahaan, tetapi persoalan publik yang menyangkut pengelolaan dana jaminan sosial dan hubungan industrial di lembaga milik daerah yang seharusnya memberi contoh, bukan menyisakan masalah.

Dalam rilis pernyataannya, FSPMI mengingatkan bahwa negara mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial, bukan mempermainkannya.
Gerakan buruh menegaskan, “Fiat Justitia Ruat Caelum — keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.”

“Bila hak buruh diperlakukan sebagai angka dan kas perusahaan, maka jangan salahkan bila buruh bersuara lebih keras. Karena hari ini kami melapor, besok kami mengawal, dan kami pastikan publik mengetahuinya,” tutup FSPMI dalam pernyataan sikap.

FSPMI Sulawesi Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terang benderang, dan mendukung langkah penegakan hukum yang adil, tanpa tebang pilih, tanpa kompromi terhadap pelanggaran hak pekerja.

TIM-TIN INVESTIGASI – 003

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular