MINUT, TelusurInformasiNews.id – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap pelaku pencurian di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.30 Wita, di sebuah kost-kosan di Manembo-nembo Bawah, Kota Bitung. Senin, (24/6/2025)

Pelaku berinisial RP (23) ditangkap beserta barang bukti hasil curian, termasuk tabung gas, kompor gas, rice cooker, hair dryer, setrika, dan pisau jenis badik. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan aduan masyarakat dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Minut.
Tim Resmob Polres Minut bergerak cepat setelah menerima laporan aduan LP-ADUAN/394/VI/2025/SPKT/RES MINUT. Setelah melakukan pulbaket dengan pihak keluarga korban, Tim Resmob melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dan barang bukti hasil curian ditemukan.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Minut dalam menangani kasus pencurian dan menjaga keamanan masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Dengan penangkapan pelaku pencurian ini, Polres Minut menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menangani kasus pencurian. Semoga dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan bagi korban.
(Vera.E.Kastubi)






