JAKARTA, TelusurInformasiNews.id – Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 23 Januari 2025 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024, Terungkap bahwa pihak Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon. Kamis (23/1/2025).

Kuasa Hukum KPU Minut, Hepri Yadi, menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan tersebut. Ia merujuk kepada Pasal 158 Ayat (2) huruf b UU Pemilihan yang menyatakan bahwa hanya peserta pemilihan yang dapat mengajukan permohonan jika terdapat perbedaan perolehan suara sebesar 2 persen. Dalam kasus ini, selisih suara antara Pemohon dan calon yang memperoleh suara terbanyak mencapai 19.550 suara, yang jauh melebihi ambang batas tersebut.
KPU Minut juga membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan bahwa mereka mengurangi perolehan suara pasangan calon tertentu tanpa alasan hukum yang jelas. Hepri Yadi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan pemilih di daerah tersebut. Selain itu, KPU juga menolak semua tuduhan pelanggaran yang disebutkan Pemohon, termasuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan.
Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, menambahkan bahwa permohonan sengketa yang diajukan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Ia juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan Mahkamah Agung telah menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon.
Dengan didahului oleh pemaparan dari pihak Termohon, sidang kali ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan perspektif yang lebih jelas mengenai perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Minahasa Utara.
Turut hadir mengawal jalannya persidangan Anggota KPU Minut Hedriyanto Kusno Jacob, Ibnu Dali, Ireine Buyung, dan Risky Pogaga.
(*Vera.E.Kastubi).






