MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus memperkuat upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Sosialisasi tentang Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi yang digelar di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen aparatur sipil negara (ASN) agar mampu menghindari berbagai potensi penyimpangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, M.Si., dalam wawancara menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah dibangun pemerintah daerah, khususnya arahan Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, serta sejalan dengan amanat dan kebijakan pemerintah secara nasional dalam memperkuat integritas birokrasi.
Menurut Wowiling, seluruh jajaran ASN, terutama pejabat yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan, harus mampu menunjukkan sikap profesional dan mengutamakan kepentingan publik. Hal tersebut termasuk dalam setiap proses perumusan kebijakan maupun pelaksanaan program pemerintahan, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan gratifikasi.
Ia menegaskan, persoalan benturan kepentingan tidak boleh dipandang sebagai hal sederhana. Apabila tidak dikendalikan dengan baik, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini, ada dua hal yang menjadi sasaran utama. Pertama, membangun wawasan dan pemahaman ASN mengenai benturan kepentingan, kode etik, serta gratifikasi. Kedua, yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen yang kuat agar pemahaman tersebut benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelas Wowiling.
Ia juga mengingatkan bahwa lingkungan kerja pemerintahan memiliki banyak tantangan dan godaan yang dapat memengaruhi objektivitas seorang ASN. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah adanya tekanan dari lingkungan keluarga, baik dari istri, suami maupun kerabat, yang terkadang berkaitan dengan kebutuhan keluarga.
Dalam kondisi demikian, seorang ASN maupun pejabat pemerintahan dituntut memiliki kebijaksanaan dan ketegasan untuk mengelola berbagai tekanan tersebut agar tidak terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan aturan dan kode etik.
Menurutnya, kemampuan mengendalikan diri menjadi salah satu kunci penting untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk dengan mengedepankan konsultasi dan mekanisme yang benar ketika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Lebih lanjut, Wowiling berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, para kepala perangkat daerah, kepala badan hingga seluruh ASN, dapat mempertahankan berbagai capaian positif yang telah diraih selama ini.
Ia mengakui bahwa menjaga integritas bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan konsistensi, komitmen, serta keseriusan untuk terus belajar dan memperbaiki diri. Sebab, keberhasilan sosialisasi tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari perubahan perilaku dan penerapan nilai-nilai integritas di lapangan.
“Harapan kami, apa yang sudah baik dan menjadi pencapaian pemerintah daerah saat ini dapat terus dipertahankan. Namun, semua itu akan diuji dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Karena menjaga integritas bukan hal yang mudah, dibutuhkan komitmen dan kemauan untuk terus belajar. Saya yakin tidak ada yang mustahil apabila kita memiliki tekad bersama,” ungkap Wowiling.
Terkait tindak lanjut kegiatan, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki instrumen pengawasan dan pengawalan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan. Upaya tersebut juga diharapkan diperkuat melalui koordinasi dan pendampingan bersama lembaga serta jejaring penyuluh antikorupsi.
Ia menyebutkan, keberadaan ASN yang tergabung dalam kelembagaan penyuluh antikorupsi di Minahasa Utara menjadi salah satu kekuatan untuk membantu membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Wowiling turut mengapresiasi dukungan Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, yang telah memberikan perhatian dan kontribusi dalam mendorong implementasi nilai-nilai antikorupsi, khususnya terkait pengendalian benturan kepentingan.
Ia berharap, setelah pelaksanaan sosialisasi tersebut, seluruh peserta dapat langsung menerapkan materi yang diperoleh dan tidak lagi terjebak dalam persoalan benturan kepentingan maupun gratifikasi.
Menurutnya, upaya membangun pemerintahan yang bersih merupakan tanggung jawab bersama. Tantangan dan godaan yang dihadapi ASN tidak hanya datang dari satu arah, tetapi dapat muncul dari berbagai kepentingan dan tekanan.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sebab, kebutuhan manusia pada dasarnya memiliki batas, sedangkan keinginan dapat terus berkembang tanpa mengenal batas.
“Yang harus menjadi dasar bagi kita adalah kebutuhan, bukan keinginan. Kebutuhan itu ada ukurannya dan standarnya, sementara keinginan manusia bisa tidak terbatas. Kalau kita tidak mampu mengendalikan keinginan, di situlah berbagai godaan bisa muncul. Karena itu, setiap ASN harus mampu mengendalikan diri dan tetap berpegang pada aturan,” tegas Wowiling.
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi antikorupsi pada dasarnya merupakan bentuk pengingat kepada para penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Menurut Magdalena, pesan-pesan antikorupsi perlu terus disampaikan secara berulang agar dapat membangun kesadaran dan mendorong perubahan perilaku dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip utama yang harus menjadi perhatian ASN, di antaranya menjunjung tinggi integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelayanan yang lebih cepat, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, serta menjalankan setiap pekerjaan secara profesional.
“Sebenarnya yang paling mendasar adalah bagaimana kita memulai semuanya dari integritas. Pelayanan harus semakin baik, lebih cepat, mengutamakan kepentingan banyak orang, dan setiap pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional,” ujar Magdalena.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap arah kebijakan Bupati Minahasa Utara yang dinilainya telah mendorong perubahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Magdalena berharap seluruh ASN dapat menjadi bagian penting sebagai penggerak perubahan, sehingga proses pembaruan birokrasi di Kabupaten Minahasa Utara semakin cepat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan hukum yang pernah terjadi di Minahasa Utara harus menjadi pembelajaran bersama. Ke depan, ia berharap tidak ada lagi aparatur pemerintahan yang tersandung persoalan hukum, terjerat kasus korupsi, ataupun berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, setiap kasus yang melibatkan aparatur pemerintah bukan hanya berdampak terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Tidak perlu kita tutupi bahwa Minahasa Utara pada masa sebelumnya pernah menghadapi berbagai persoalan. Karena itu, kita berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan yang berujung pada penangkapan ataupun kasus hukum yang melibatkan penyelenggara pemerintahan. Hal seperti itu tentu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan jangan sampai kembali terjadi,” ungkapnya.
Magdalena menegaskan, kehadiran Forum Penyuluh Antikorupsi bukan untuk mencari-cari kesalahan ataupun menakut-nakuti aparatur pemerintah. Pihaknya datang dengan semangat edukasi, memberikan pengingat, serta membangun kepedulian bersama terhadap pentingnya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Ia juga meluruskan anggapan yang terkadang muncul di sejumlah kabupaten dan kota, seolah-olah kehadiran penyuluh antikorupsi harus ditakuti oleh jajaran pemerintah daerah.
Padahal, menurutnya, Forum Penyuluh Antikorupsi bukan merupakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab moral untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami bukan KPK dan bukan aparat penegak hukum. Kami adalah bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian yang sama terhadap masa depan bangsa, khususnya bagaimana Indonesia bisa terbebas dari korupsi. Karena itu, kehadiran kami adalah untuk mengingatkan, mengedukasi, dan mengajak semua pihak melakukan perubahan,” jelas Magdalena.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam menerapkan kode etik, menghindari benturan kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.
Dengan demikian, upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja seluruh ASN. Pada akhirnya, pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarak
at terhadap Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
(Vera.E.Kastubi).






