MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus memperkuat upaya penanganan sampah melalui perubahan pola pengelolaan yang dimulai dari sumbernya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah dan Pengurangan Sampah dari Sumber. Jumat, (30/10/2026).
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut yang dipimpin Olfie Kalengkongan belum lama ini menggelar sosialisasi mengenai pemilahan dan pengurangan sampah. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Minut, para pengurus PKK, unsur sekolah, serta tokoh masyarakat.
Dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minut, Olfie Kalengkongan, menekankan bahwa kesadaran memilah sampah harus dibangun sejak awal, yakni dari tempat sampah itu dihasilkan. Menurutnya, pemilahan perlu diterapkan secara konsisten, baik di lingkungan rumah tangga, perkantoran, sekolah maupun tempat usaha.
Ia menjelaskan, setiap sumber penghasil sampah perlu menyediakan tempat sampah terpilah agar proses penanganan menjadi lebih mudah dan tepat sasaran. Sampah harus dipisahkan berdasarkan tiga kategori, yakni organik, anorganik dan residu.
“Penyediaan tempat sampah terpilah sangat penting agar sampah sudah dipisahkan sejak awal, antara sampah organik, anorganik dan residu. Dengan demikian, proses pengolahan dan penguraian masing-masing jenis sampah akan lebih mudah dilakukan,” jelas Kalengkongan.
Lebih lanjut, Kalengkongan menerangkan bahwa sampah organik, seperti sisa makanan, dedaunan dan bahan lainnya yang mudah terurai, dapat dimanfaatkan kembali melalui pengolahan menjadi kompos.
Pengolahan tersebut bisa dilakukan secara mandiri di kantor masing-masing unit kerja atau diserahkan kepada pihak pengolah sampah organik.
“Kalau sudah menjadi kompos, artinya kita telah memproduksi pupuk secara mandiri yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk tanaman. Sementara sampah residu, seperti puntung rokok, styrofoam dan jenis lainnya, diangkut untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” ungkapnya.
Kalengkongan juga menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Pola lama yang hanya berorientasi pada kumpul, buang dan angkut harus mulai ditinggalkan, kemudian digantikan dengan sistem pengelolaan yang mengutamakan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) atau mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur kewajiban setiap orang untuk melakukan pengurangan sampah sekaligus penanganan sampah.
Melalui sosialisasi dan penerapan Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2026 ini, Pemkab Minut melalui DLH berharap seluruh OPD, lingkungan sekolah, pengurus PKK, pelaku usaha dan masyarakat dapat mengambil bagian aktif dalam membangun kebiasaan memilah sampah.
Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, upaya mengurangi timbulan sampah di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat dan nyaman bagi generasi sekarang maupun mendatang.
(Vera.E.Kastubi).






