MEDIA CENTER DPP KPK INDEPENDEN (KPKI)
SIARAN PERS
RABU, 7 OKTOBER 2026
Minta Aparat Telusuri Dasar HGU, Kemitraan, Pengelolaan Perkebunan dan Aliran Manfaat Ekonomi
PEKANBARU – RIAU, TelusurInformasiNews.id — Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-I) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan persoalan dalam penguasaan dan pengelolaan objek perkebunan seluas kurang lebih 298,10 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, oleh Ketua Umum DPP KPKI Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., bersama Ben Suardi Sihombing.
KPKI meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan objek tersebut, antara lain riwayat dan dasar penerbitan HGU, pelaksanaan kemitraan, tata kelola koperasi, pengelolaan hasil perkebunan, serta dugaan pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan tersebut.
OBJEK LAPORAN
Objek yang menjadi perhatian KPKI memiliki luas kurang lebih 298,10 hektare.
Dalam laporan, KPK-I meminta dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi mengenai:
– dasar penerbitan dan perolehan HGU;
– pemegang dan status HGU;
– riwayat penguasaan serta perubahan atau peralihan hak;
– dokumen kerja sama atau kemitraan;
– kedudukan dan tata kelola koperasi;
– pihak yang mengelola dan memanfaatkan perkebunan;
– produksi dan hasil perkebunan;
– pencatatan serta distribusi hasil;
– transaksi atau dokumen keuangan yang relevan; dan
– pihak-pihak yang menerima manfaat ekonomi dari pengelolaan objek tersebut.
Nomor HGU, tanggal penerbitan, nama pemegang hak, lokasi administratif, serta dokumen pendukung lainnya menjadi bagian dari materi yang disampaikan KPK-I kepada aparat dan diminta untuk diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
KPKI: JANGAN BERHENTI PADA ADMINISTRASI
Ketua Umum DPP KPKI Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
“KPK-I tidak mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Kami membawa data, dokumen dan pertanyaan untuk diperiksa. Kami ingin mengetahui bagaimana dasar HGU tersebut, bagaimana kemitraannya berjalan, bagaimana hasil perkebunan dikelola, dan kepada siapa manfaat ekonominya mengalir.”
Menurut KPK-I, pemeriksaan diperlukan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tersebut memperoleh ruang yang sama untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjernihkan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, KPK-I menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
DOKUMEN MENJADI KUNCI
KPK-I mendorong pemeriksaan dilakukan secara berbasis dokumen dan fakta, bukan berdasarkan opini atau asumsi.
Dokumen yang dinilai relevan antara lain dokumen pertanahan dan HGU, warkah, peta bidang, dokumen kemitraan, dokumen koperasi, laporan produksi, pencatatan hasil perkebunan, dokumen transaksi, serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan objek.
KPK-I juga meminta agar apabila terdapat perbedaan antara dokumen, kondisi lapangan dan pelaksanaan kerja sama, hal tersebut dapat diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.
“Buka dokumennya. Periksa dasar HGU-nya. Telusuri kemitraannya. Periksa pengelolaan hasilnya. Telusuri manfaat ekonominya. Setelah itu, biarkan hukum menentukan kesimpulannya,” tegas Mardony.
KPKI: 298,10 HEKTARE BUKAN SEKADAR ANGKA
KPKI menyatakan bahwa perhatian terhadap objek tersebut berangkat dari prinsip kontrol publik, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Organisasi tersebut menegaskan tidak menempatkan dirinya sebagai aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang atau suatu badan hukum bersalah.
KPK-I hanya meminta agar dugaan yang dilaporkan diperiksa, diverifikasi dan diuji berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah.
“298,10 hektare bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, pengelolaan, manfaat ekonomi dan kepentingan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Mardony.
KPK-I berharap laporan tersebut dapat ditelaah secara profesional dan transparan oleh instansi yang berwenang serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
IDENTITAS LAPORAN
Pelapor:
DPP Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-I)
Penanggung Jawab/Pelapor:
Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
Ketua Umum DPP KPK-I
Bersama:
Ben Suardi Sihombing
Instansi Penerima:
Kejaksaan Tinggi Riau
Tanggal:
Rabu, 7 Oktober 2026
Pokok Laporan:
Dugaan persoalan dalam riwayat dan pengelolaan HGU, pelaksanaan kemitraan, tata kelola koperasi, pengelolaan hasil perkebunan serta dugaan aliran manfaat ekonomi atas objek kurang lebih 298,10 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Nomor Laporan/Tanda Terima:
[DIISI SESUAI DOKUMEN RESMI]
Sumber : MEDIA CENTER DPP KPK INDEPENDEN (KPKI)
Kontrol Publik Kebijakan Independen
“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”






