Sabtu, November 7, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPemkab Minut Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Minut Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pertanahan melalui integrasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Integrasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang berlangsung di Resto Telaga Cempaka, Jalan Soekarno. Selasa, (29/9/2026).

Kegiatan tersebut digagas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diwakili Asisten I Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si., dan Asisten II Pemkab Minahasa Utara, Robby Parengkuan, SH. Rapat turut dihadiri Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Minahasa Utara serta para pejabat dan unsur terkait.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH., MH., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Minahasa Utara,” kata Mayuntu.

Rapat integrasi tersebut dinilai bukan sekadar agenda koordinasi administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan program, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tanah bukan hanya bidang ruang yang memiliki nilai ekonomis. Tanah memiliki dimensi sosial, hukum, budaya, ekologis, dan bahkan menjadi bagian penting dari keberlangsungan kehidupan masyarakat. Karena itu, persoalan agraria harus kita kelola dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, berkelanjutan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Mayuntu.

Dalam konteks Kabupaten Minahasa Utara yang terus berkembang sebagai daerah pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pertanian, perkebunan, pemukiman dan investasi, persoalan agraria menjadi semakin strategis. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara tertib dan berkelanjutan.

Reforma agraria pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai tanah yang telah memiliki kepastian hukum, tetapi juga bagaimana kepastian tersebut dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integrasi antara penataan aset dan penataan akses menjadi hal penting. Penataan aset memberikan kepastian mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Sementara itu, penataan akses harus memastikan masyarakat yang memperoleh kepastian atas tanah juga memiliki kesempatan meningkatkan produktivitas melalui akses terhadap pembiayaan, pemberdayaan ekonomi, teknologi, infrastruktur, pasar, pelatihan dan berbagai program pemerintah. Melalui rapat integrasi tersebut, seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta membangun satu basis data, satu pemahaman dan satu arah kebijakan dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Kabupaten Minahasa Utara.

“Berbagai potensi dan persoalan pertanahan perlu dipetakan secara komprehensif, termasuk penguasaan dan pemilikan tanah, pemanfaatan tanah, konflik atau sengketa, kawasan yang memerlukan penataan, serta potensi tanah yang dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, masyarakat, dunia usaha serta seluruh pemangku kepentingan juga dinilai sangat penting,” jelas Mayuntu.

Persoalan pertanahan tidak boleh ditangani secara sektoral, sebab pada dasarnya persoalan agraria bersifat lintas sektor dan lintas kewenangan. Setiap persoalan harus dicarikan solusi berdasarkan data, ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi faktual di lapangan serta prinsip keadilan.

Pendekatan dialog, mediasi dan penyelesaian secara konstruktif juga perlu dikedepankan sehingga potensi konflik dapat dicegah sedini mungkin. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga terus mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta berbagai program pertanahan lainnya.

Program-program tersebut diharapkan benar-benar dapat menjangkau masyarakat, terutama mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memperoleh kepastian hak atas tanah. Pada saat yang sama, proses penataan pertanahan tetap harus memperhatikan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat lokal serta keberlanjutan ruang hidup generasi mendatang.

Seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Minahasa Utara diajak bekerja dengan semangat kolaborasi, integritas dan tanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap tata kelola agraria ke depan semakin tertib, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Hasil rapat ini tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas, tetapi harus diterjemahkan menjadi program kerja yang jelas dan terukur, memiliki target, pembagian tugas serta tindak lanjut yang konkret. Setiap rekomendasi harus dapat kita kawal bersama agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Minahasa Utara,” tutur Mayuntu.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Minahasa Utara.

Keberhasilan reforma agraria membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, bukan kerja sendiri-sendiri. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Dengan memohon penyertaan Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Integrasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 secara resmi dinyatakan dibuka,” tutup Mayuntu.

Dengan terlaksananya Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Melalui sinergi antara Pemkab Minut, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, desa dan seluruh pemangku kepentingan, reforma agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Utara.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular