TOMOHON, TelusurInformasiNews.id — Perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap persoalan pekerja dan buruh memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya di Sulawesi Utara, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Ketenagakerjaan dibentuk dan mulai turun langsung untuk mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan.

Pembentukan Satgasus tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara, sekaligus menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Sulut dalam memperkuat perlindungan dan penegakan norma ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., yang menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara untuk segera membentuk Satgasus guna menangani persoalan pada sejumlah perusahaan.

Satgasus yang turun ke lapangan juga dibekali legalitas berupa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ir. Deicy Paath, S.T., M.Si.
Hal ini menunjukkan bahwa Satgasus bekerja berdasarkan penugasan resmi dan melibatkan unsur-unsur yang memiliki kewenangan dalam bidang ketenagakerjaan.
Untuk tahap awal, terdapat tiga perusahaan yang menjadi sasaran penanganan Satgasus, yakni PT Kawanua Puspa Buana (Roti Jordan) Kota Tomohon, PT Unggul Sejati Abadi, dan PDAM Minahasa Utara.
Pada Kamis, 17 September 2026, Satgasus mulai turun langsung ke PT Kawanua Puspa Buana (Roti Jordan), Kota Tomohon.
Tim yang turun terdiri dari unsur FSPMI Sulawesi Utara, yakni Ketua DPW FSPMI Sulut Ferdinand Lumenta dan Sekretaris Sanni Lungan, Staf Ahli Bidang Perburuhan Tomi Sampelan, serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara dari bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial.
Dalam kunjungan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pembahasan bersama pihak perusahaan terkait kondisi hubungan industrial dan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Dari hasil kunjungan, tim menemukan sejumlah persoalan normatif ketenagakerjaan. Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama pihak perusahaan dan menghasilkan surat kesepakatan bersama sebagai komitmen untuk melakukan perbaikan serta menerapkan sistem ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FSPMI Sulut turut memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang dinilai kooperatif dan memiliki niat baik untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan maupun praktik ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan regulasi.
Bagi FSPMI, kehadiran Satgasus menjadi langkah penting karena persoalan pekerja tidak hanya berhenti pada pembahasan di ruang pertemuan, tetapi mulai ditindaklanjuti melalui kehadiran pemerintah bersama serikat pekerja secara langsung di lapangan.
Selain Satgasus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mulai merealisasikan pembentukan LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Utara dan telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaannya.
LKS Tripartit diharapkan menjadi wadah dialog antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan.
FSPMI Sulut menilai dua langkah tersebut— pembentukan Satgasus dan LKS Tripartit
— merupakan perkembangan penting dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.
Iklim investasi harus tetap dijaga, dunia usaha harus terus berkembang, tetapi hak dan kesejahteraan pekerja juga tidak boleh dikesampingkan.
Bagi FSPMI, hubungan industrial yang sehat bukan tentang memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan aturan ditegakkan, perusahaan dapat berkembang, dan pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya.
Aksi merupakan langkah terakhir ketika ruang dialog tidak menghasilkan penyelesaian. Dan ketika ruang dialog dibuka serta pemerintah hadir langsung di lapangan, maka FSPMI Sulut memilih untuk mengawal proses tersebut agar setiap kesepakatan benar-benar dilaksanakan.
Buruh Bersatu. Solidaritas Forever.
TIM TIN/003






