MINUT, TelusurInformasiNews.id – Sebanyak 95 pasangan mengikuti prosesi kawin massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pencanangan Program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai upaya pemerintah daerah mendorong masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah. Minggu, (16/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh sukacita tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT Kabupaten Minahasa Utara. Melalui program ini, Pemkab Minut tidak hanya memberikan fasilitas pernikahan secara gratis, tetapi juga berupaya memastikan pasangan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi dapat memperoleh kepastian hukum serta melengkapi dokumen administrasi kependudukannya.
Program tersebut digagas panitia peringatan HUT Kemerdekaan RI melalui kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Utara. Pendaftaran dibuka secara luas bagi pasangan yang belum melangsungkan pernikahan secara resmi, hingga akhirnya tercatat sebanyak 95 pasangan yang mengikuti kegiatan kawin massal tersebut.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, mengatakan pencanangan Kampung Sadar Adminduk merupakan bagian dari gerakan pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa dan pelosok wilayah.
“Kami melakukan gerakan untuk tertib administrasi sampai ke desa dan pelosok. Kami sengaja membuka pendaftaran bagi pasangan-pasangan yang belum menikah secara resmi,” ujar Bupati Joune Ganda saat diwawancarai setelah kegiatan.
Menurutnya, setelah pasangan memperoleh surat catatan sipil atau kutipan akta nikah, mereka dapat segera melanjutkan pengurusan dokumen administrasi kependudukan lainnya, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Kami harapkan mereka segera mengurus KTP dan KK. Bahkan, tadi ada yang sudah kami serahkan langsung KTP baru karena mereka harus mengganti status dari yang sebelumnya single atau belum kawin menjadi kawin,” jelasnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah juga akan terus mengawal administrasi kependudukan para pasangan tersebut, termasuk ketika nantinya mereka telah memiliki anak. “Selain itu, kami juga akan mengawal administrasi mereka apabila nanti sudah memiliki anak,” tambah Bupati Joune.
Tak hanya memberikan legalitas pernikahan, pemerintah daerah juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dapat diikuti masyarakat tanpa dipungut biaya. “Kami pemerintah memfasilitasi, oleh karenanya program ini kita laksanakan secara gratis. Dan bukan hanya gratis, kami juga siapkan mulai dari kutubu (mahar/adat), konsumsi, hingga tempat duduk bagi keluarga. Jadi sudah ada sedikit prestasi, artinya ini paket komplit gratis,” tegas Bupati Joune Ganda.
Bupati mengatakan, kebahagiaan para pasangan terlihat jelas selama mengikuti prosesi pernikahan. Kehadiran keluarga masing-masing pasangan turut menambah suasana sukacita dalam kegiatan tersebut. “Tadi saya lihat pasangan-pasangan sangat senang. Mereka juga hadir bersama keluarga, dan semua kami fasilitasi kursi serta kebutuhan lainnya. Sehingga suasana syukur atas pernikahan ini bisa mereka rayakan bersama-sama,” ungkap Bupati Joune Ganda.
Pencanangan Kampung Sadar Adminduk, lanjut Bupati Joune Ganda, bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menargetkan seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah Minut memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap, sah dan legal.
“Target kita ke depan adalah tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara yang tidak memiliki administrasi kependudukan lengkap atau bahkan tidak terdata. Kami akan carikan solusi untuk setiap persoalan,” tegas Bupati Joune Ganda.
Bupati juga menyinggung persoalan warga yang berasal dari Filipina yang sempat muncul di beberapa titik di Sulawesi Utara. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pendataan dan mencari solusi terhadap persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk yang kemarin sempat muncul di beberapa titik di Sulawesi Utara mengenai warga yang berasal dari Filipina. Kami akan data dan carikan solusi terbaik. Intinya, setiap masyarakat Minahasa Utara yang berdomisili di sini harus memiliki data administrasi kependudukan yang sah dan legal,” tutur Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda mengakui masih terdapat berbagai faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat belum mencatatkan pernikahannya secara resmi. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan biaya, jarak tempat tinggal, keterbatasan waktu hingga administrasi perkawinan sebelumnya yang belum terselesaikan.
“Memang persoalannya beragam. Ada yang belum memiliki biaya, ada masalah jarak karena mereka tinggal di pulau dan merasa harus datang ke Puskemas atau PMK untuk mengurus, tetapi belum menyiapkan waktu,” ungkap Bupati Joune.
Selain itu, terdapat pula pasangan yang masih menghadapi persoalan administrasi dari perkawinan sebelumnya sehingga proses pencatatan pernikahan belum dapat diselesaikan. “Kemudian ada juga persoalan dari sisi administrasi perkawinan sebelumnya yang belum tuntas. Itu semua menjadi bagian dari kendala yang dihadapi pasangan-pasangan yang baru saja mengikuti kawin massal ini,” jelas Bupati.
Pemkab Minut memastikan kegiatan tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan kali ini. Pemerintah daerah telah menyiapkan rencana untuk kembali membuka pendaftaran kawin massal dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Minahasa Utara yang jatuh pada November mendatang.
“Ini bukan akhir, dan tetap akan berlanjut. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa Utara di bulan November nanti, kami juga akan kembali membuka pendaftaran untuk kawin massal,” tutup Bupati Joune Ganda.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam memperluas cakupan tertib administrasi kependudukan. Dengan pencanangan Kampung Sadar Adminduk dan program kawin massal, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan kepastian hukum akibat persoalan administrasi kependudukan, sekaligus mewujudkan masyarakat Minahasa Utara yang seluruhnya tercatat dalam sistem administrasi kependudukan secara sah dan legal.
(Vera.E.Kastubi)






