MANADO, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui keikutsertaan dalam kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara guna mewujudkan pernikahan yang sah sekaligus membangun keluarga yang tertib administrasi. Selasa, (21/7/2026).
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE membuka sekaligus menjadi saksi pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Massal bagi 131. Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara negara
Pelaksanaan pencatatan perkawinan massal ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri melalui pencatatan perkawinan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pencatatan tersebut, setiap pasangan memperoleh status hukum yang jelas serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dalam kehidupan berkeluarga.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin William Lotulung, S.H., M.H., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sekaligus bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai laki-laki.
Turut mendampingi Wakil Bupati Minahasa Utara dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara, Anita C. Enoch, S.H., M.Si., yang juga melaksanakan pencatatan seluruh perkawinan secara resmi.
Seluruh proses pencatatan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara sehingga setiap pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut memperoleh legalitas hukum berupa dokumen kependudukan yang sah. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga yang baru terbentuk.
Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Lotulung menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak dalam kehidupan berkeluarga.
“Pemerintah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui pencatatan perkawinan massal ini. Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi. Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Wabup Kevin.
Senada dengan itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara, Anita C. Enoch, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari pelayanan administrasi kependudukan yang harus dimiliki setiap pasangan suami istri.
“Pada kegiatan pencatatan perkawinan massal ini, Kabupaten Minahasa Utara mengikutsertakan 22 pasangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh akta perkawinan secara resmi,” ujar Anita.
Lanjutnya, “Melalui pencatatan perkawinan ini, setiap pasangan memperoleh dokumen kependudukan yang sah sehingga seluruh hak administrasi mereka dapat terpenuhi. Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ungkap Anita.
Di akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah melangsungkan perkawinan dan resmi tercatat oleh negara. Diharapkan seluruh keluarga yang baru terbentuk senantiasa hidup harmonis, sejahtera, diberkati, serta menjadi contoh dalam mewujudkan budaya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Minahasa Utara.
(Vera.E.Kastubi).






