MINUT, TelusurInformasiNews.id – Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar konferensi pers untuk memaparkan kasus penganiayaan berat berujung maut di Desa Tontalete. Wakapolres Minut Kompol Thely Mawidingan, SE menyampaikan kronologi lengkap peristiwa yang diduga dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban. Selasa, (31/3/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor 286/3/2026/Res Minut tertanggal 30 Maret 2026, kejadian berlangsung pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa tersebut berupa penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) nomor 57/3/2026/Res Minut pada tanggal yang sama.
Pelaku, berinisial SA (21 tahun), warga Desa Tontalete Jaga 4, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa, dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Modus operandi kejahatan ini didasari rasa dendam pelaku terhadap korban.
Korban, berinisial ZL (43 tahun), juga warga Tontalete Jaga 4, berprofesi sebagai petani. Kronologi awal laporan bermula saat pelapor, yang merupakan saudara kandung korban, berada di rumahnya di Tontalete Jaga 4. Sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor menerima telepon dari seorang perempuan yang menyampaikan dalam bahasa Manado bahwa “ada orang yang dipotong”. Pelapor langsung menuju lokasi kejadian di kebun pengolahan kelapa putih.
Di lokasi, pelapor menemukan korban (kakak kandungnya) tergeletak berlumuran darah dengan luka serius. Korban masih bernapas tersengal-sengal, sehingga pelapor segera membawanya menggunakan kendaraan ke Rumah Sakit Lembean. Setelah itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kema.
Dalam pemeriksaan, pelaku SA mengaku sakit hati karena korban diduga memiliki hubungan dengan ibunya. Pelaku kemudian mencari korban ke kebun pengolahan kelapa putih sambil membawa parang. Setelah bertemu korban yang sedang duduk bersama temannya, pelaku langsung mengayunkan parang ke kepala korban. Meski sempat tidak mengenai sasaran, pelaku terus mengayunkan parang berulang kali hingga korban tidak bergerak. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Tindakan polisi mencakup mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi. Pelaku telah menyerahkan diri secara sukarela ke polisi dan diamankan di Polres Minut.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polsek Minut Ipda Melky Maabuat, SE memberikan klarifikasi tambahan:
1. Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Lembean, bukan di lokasi kejadian.
2. Korban mengalami dua luka parah: satu di tangan kiri (hampir putus) dan satu di leher (hampir putus).
3. Motif utama diduga balas dendam akibat hubungan korban dengan ibu pelaku, namun penyelidikan masih dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya faktor lain.
Sementara itu Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Ipda Iskandar Mokoagow menambahkan, dalam menghadapi situasi terkini, Polres Minahasa Utara telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:
1. Penggerakan Bhabinkamtibmas:
– Anggota Bhabinkamtibmas telah dikerahkan untuk turun ke desa-desa. Tujuannya adalah untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat, guna menciptakan kondisi yang aman dan terkendali.
2. Pemasangan Signboard:
– Kasih Limas, bersama Pembalasan Satuan dan Pembalasan Setara, telah membuat dan memasang signboard di depan sejumlah proses. Informasi yang tertera mencakup:
– Himbauan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
– Peringatan terkait penyalahgunaan narkotika.
– Edukasi bagi anak-anak dalam usia rentan.
– Peringatan mengenai berita hoaks.
3. Call Center 110:
– Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian di lapangan melalui Call Center 110. Ini merupakan langkah konkret dalam menanggapi kejadian-kejadian yang mungkin terjadi dan memerlukan tindakan dari pihak kepolisian.
Diharapkan dengan adanya upaya ini, masyarakat dapat lebih peka terhadap situasi di lingkungan mereka dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan bersama.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Minut mengingat kekerasan yang digunakan dan dampaknya terhadap masyarakat. Polisi terus mendalami penyelidikan dengan memeriksa saksi dan pelaku secara menyeluruh, serta berencana melakukan rekonstruksi kejadian. Masyarakat diimbau untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui saluran yang telah disediakan.
(Vera.E.Kastubi)






