MINUT, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa audit pendahuluan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara menyoroti pelaksanaan proyek fisik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Carla Sigarlaki, pemerintah daerah menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sabtu, (28/3/2026)
Carla Sigarlaki, SSTP, M.Si, selaku Kepala BKAD Minut, menjelaskan bahwa audit pendahuluan yang dilakukan BPK memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas. Ia meluruskan beberapa ketidaktepatan informasi yang muncul, termasuk waktu pelaksanaan audit. Menurutnya, audit tidak dimulai pada awal Maret 2026 seperti yang diberitakan, tetapi telah berlangsung sejak 9 Februari hingga 5 Maret 2026.
Selain itu, Carla juga mengoreksi informasi mengenai pelaksanaan exit meeting. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa exit meeting berlangsung pada 31 Maret 2026, padahal kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, Carla menekankan bahwa audit pendahuluan tidak menghasilkan laporan resmi. Laporan hasil pemeriksaan baru akan diterbitkan setelah tahapan audit terinci selesai dilaksanakan. “Audit pendahuluan tidak menerbitkan hasil ataupun laporan. Hasil pemeriksaan resmi akan dikeluarkan setelah audit terinci dilakukan,” jelasnya.
Mengenai substansi exit meeting, Carla mengakui bahwa terdapat sejumlah catatan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, catatan tersebut lebih bersifat administratif, bukan pada aspek teknis pelaksanaan proyek fisik. “Yang menjadi perhatian adalah kelengkapan data dan dokumen serta perbaikan untuk kelancaran pemeriksaan pada saat audit terinci, agar tidak berpengaruh pada penyajian laporan keuangan. Jadi bukan menyoroti pelaksanaan proyek fisik seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Carla juga menyebutkan bahwa penyerahan laporan keuangan akan berlangsung pada Senin, 30 Maret. Ia menambahkan bahwa audit pendahuluan merupakan tahapan awal yang bertujuan memastikan kesiapan administrasi sebelum pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.
“Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ditemukan di lapangan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, maupun BKAD agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat,” katanya.
Lanjutnya, “Pemkab terbuka dan menerima masukan untuk perubahan menjadi lebih baik, sepanjang informasi yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tandas Carla Sigarlaki.
Carla mengimbau kepada semua pihak, khususnya media dan masyarakat, agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait sebelum mempublikasikan atau menyebarkan informasi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, selama informasi yang disampaikan akurat dan sesuai fakta.(*)
(Vera.E.Kastubi).






