TanjabTim (Jambi), TelusurInformasiNews.id – Tim LCKI dan Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan kerusakan jembatan penghubung antar desa yang disebabkan oleh oknum perusahaan stemik pengeboran minyak, yang telah menjadi keluhan utama warga setempat.
Dalam penelusuran informasi tersebut, tim juga menemukan indikasi keterlibatan oknum Inu Kades Desa Menteng, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan oleh tim untuk menghubungi pihak oknum Kades guna meminta konfirmasi terkait temuan tersebut, namun hingga berita ini dimuat, tidak ada respon yang diterima. Akhirnya, tim sepakat untuk mengangkat kasus ini melalui media agar dapat diketahui oleh publik lebih luas.
“Dari usaha komunikasi yang ada, sudah kami upayakan agar oknum Kades dapat menerima konfirmasi kami, namun sangat disayangkan, sampai dengan berita ini dimuat, tidak ada respon yang kami dapat,” jelas Mappangara, selaku ketua tim investigasi.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada jembatan yang terletak di Parit 10. Jembatan ini merupakan sarana penting yang digunakan warga untuk menyeberang antar desa maupun menuju ke wilayah Jambi. Selain menemukan jembatan yang rusak, tim juga menemukan sejumlah material berupa wadah penampung minyak BBM dan beberapa jerigen yang tersebar di sekitar lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan warga, terdapat dugaan ketidatransparanan dalam pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Hal ini pun akan menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim.
“Hal ini akan kami dalami dan tuangkan dalam bentuk laporan,” tegas Mappangara.
Tim yang bertugas melakukan investigasi di lapangan terdiri dari Mappangara (ketua tim), Rudi Hartono, CPLA Bidang Paralegal Rumah Hukum, Suhelmy (tim media), Ahmad Yani (LCKI Bidang Kriminal), dan Syawal (Humas LCKI). Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh tim untuk mengungkap kebenaran dan memastikan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terkait.
(TIM-TIN)






