Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraBupati Joune Ganda Ingatkan Jajarannya Melalui Surat Edaran Resmi, Jangan Terima Gratifikasi...

Bupati Joune Ganda Ingatkan Jajarannya Melalui Surat Edaran Resmi, Jangan Terima Gratifikasi Jelang Hari Raya 

MINUT, TelusurInformasiNews.id.-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungannya untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi terkait jabatan, terutama dalam menyambut perayaan hari raya tahun 2026. Selasa,(10/3/2026).

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, bernomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026. Surat yang diterbitkan pada 9 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, hingga pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna memastikan kepatuhan jajaran pemerintah setempat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosan) Minut, Asriyadi Lalompoh, menegaskan bahwa,  “Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah praktik korupsi yang kerap muncul pada momentum hari raya. Surat edaran ini bertujuan menjaga netralitas dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas,” jelas Kadis Lalompoh.

Dalam edaran tersebut, ditekankan bahwa, “ASN wajib menolak segala bentuk pemberian, baik berupa uang, barang, bingkisan, maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan. Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ujar Kadis Lalompoh.

Lanjutnya, “Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah praktik korupsi yang kerap muncul dalam momentum hari raya,” tegas Asriyadi Lalompoh, Kadis Kominfosan Minut.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap seluruh jajaran ASN dan penyelenggara negara dapat lebih waspada dan patuh terhadap aturan pencegahan gratifikasi. Upaya ini dianggap sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di momen hari raya yang rentan terhadap penyimpangan.

 

(Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular