BOLMUT, TelusurInformasiNews.id – Ketua DPW KPK INDEPENDENT Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak membebaskan pelaku dari proses hukum. Sabtu (26/07/2025).
“Meskipun pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan, tindak pidana korupsi itu sendiri tetap dikenakan sanksi hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dasar Hukum Pengembalian Kerugian Negara, Sesuai dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Proses hukum akan tetap berjalan dan pelaku tetap dapat dijatuhi hukuman pidana meskipun telah melunasi kerugian.
Enos menekankan bahwa “tujuan penegakan hukum dalam kasus korupsi adalah untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. Oleh karena itu, pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, terlepas dari adanya pengembalian dana,” tutur Enos
Kasus Pengembalian Uang di Bolmut sisi lain, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara baru-baru ini menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.100.100.000,- terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran 2020-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Oktafian Syah Effendi, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain menerima dana pengembalian, Kejari akan terus menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Enos mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap proses hukum dan transparansi kasus-kasus korupsi. Ia menyatakan, “bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan integritas pemerintah daerah,” jelas Enos.
DPW KPK Independent Provinsi Sulawesi Utara mendukung langkah-langkah proaktif untuk pemulihan kerugian keuangan negara sambil memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi. Sesuai dengan kebijakan yang ada, pelaku korupsi yang beritikad baik dalam mengembalikan dana dianggap dapat dipertimbangkan oleh pihak berwenang dalam kelanjutan proses hukum di masa mendatang, demi kepentingan stabilitas dan pembangunan nasional.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran demi kesejahteraan bersama.
(Donald Karel Lotulung/Investigasi Sulut / WhatsApp: 081344659911)






