MANADO, TelusurInformasiNews.id – Pertemuan bipartit pertama antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Pemilik PT. Milenium Star Alvia kembali mengalami kegagalan, karena pihak pemilik menolak untuk bertemu. Kamis, (23/1/2025).

Ketua FSPMI Sulut, Ferdinand Lumenta menjelaskan, “pertemuan ini direncanakan untuk membahas masalah serius seperti penahanan ijazah pekerja yang dianggap tanpa dasar kuat, serta tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sayangnya, pihak manajemen PT. Milenium Star Alvia tidak bersikap kooperatif dan bahkan memilih untuk menghubungi polisi di saat mereka seharusnya hadir di lokasi,” tutur Ferdinand.
Senada dengan ketua, Sekretaris FSPMI Sulut Sanni Lungan menambahkan, “kegagalan pertemuan ini menunjukkan tindakan yang tidak profesional dari pihak manajemen. FSPMI – KSPI berencana untuk melanjutkan ke tahap bipartit kedua, dan jika pertemuan ini juga gagal, mereka akan mengajukan laporan kepada dinas terkait dan bahkan ke pihak kepolisian jika terbukti ada tindak pidana terkait penahanan ijazah pekerja,” ujar Sanni.

Masalah ini mendapatkan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI di Jakarta, yang telah melaporkan situasi ini kepada Kementerian Tenaga Kerja. Pada hari yang sama, dalam konteks bipartit pertama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado bersama jajaran terkait dan bidang pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi melakukan kunjungan ke PT. Milenium Star Alvia.
Ketua DPW FSPMI Sulut meyakini bahwa kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Manado dan Provinsi merupakan instruksi resmi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk meneliti keabsahan tindakan serta keberadaan perusahaan tersebut.
“Dengan adanya kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja, FSPMI – KSPI Sulut berharap agar jika terbukti adanya kesalahan, tindakan tegas seharusnya diambil agar perusahaan lain juga dapat mengambil pelajaran dari kasus ini,” tegas Ferdinand.
FSPMI Sulut berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja agar tidak diabaikan.
Referensi :
– Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan
– Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang BPJS Kesehatan
– Undang-undang No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hubungan Perindustrian
(DoKaLo/Investigasi TIN).






