MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Perdagangan terus memperkuat berbagai langkah strategis dalam menjaga ketersediaan bahan pokok sekaligus mengendalikan laju inflasi daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan strategi 4K, yakni Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Jumat, (30/10/2026).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Sinpersli Maximilian Tapada, saat berdiskusi bersama Profesional Wartawan Minahasa Utara (PROWN) di salah satu pusat kuliner (PJKC) Zero Point Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Tapada menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap insan pers maupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai program, kebijakan, serta pelayanan Dinas Perdagangan.
Menurutnya, komunikasi dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, termasuk upaya pengendalian inflasi.
“Kami selalu siap melayani teman-teman wartawan maupun masyarakat yang ingin berkomunikasi dan mendapatkan informasi terkait program Dinas Perdagangan. Tidak harus menunggu waktu khusus atau pertemuan resmi. Sepanjang tidak ada tugas kedinasan, di mana pun kami bisa berdiskusi dan memberikan penjelasan,” ungkap Tapada.
Ia menjelaskan, dalam penanganan inflasi daerah, Dinas Perdagangan berpedoman pada strategi 4K. Langkah pertama adalah memastikan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh barang di pasar. Salah satu komoditas yang saat ini menjadi perhatian adalah cabai rawit atau rica merah. Menurut Tapada, meskipun terjadi kenaikan harga, hingga kini belum ditemukan keluhan masyarakat mengenai kelangkaan komoditas tersebut di pasar maupun rumah makan.
Ia menilai, kenaikan harga lebih disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat, sementara pasokan cabai tidak hanya berasal dari petani lokal, tetapi juga didatangkan dari luar daerah. Tapada juga menyoroti perkembangan usaha rumah makan di Minahasa Utara yang mengalami pertumbuhan cukup pesat. Kondisi tersebut turut mendorong peningkatan aktivitas ekonomi daerah, karena banyak masyarakat dari luar Minut, khususnya Kota Manado dan Kota Bitung, datang untuk menikmati kuliner di wilayah tersebut.
“Pertumbuhan rumah makan di Minahasa Utara sangat luar biasa. Banyak pengunjung dari luar daerah, terutama Manado dan Bitung, datang untuk makan di sini. Ini tentu berdampak terhadap peningkatan kebutuhan bahan pokok, termasuk cabai rawit. Walaupun harganya mahal, masyarakat tetap membutuhkan dan rumah makan tetap menyediakan rica sebagai pelengkap makanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Perdagangan, ketersediaan cabai rawit masih terjaga di sejumlah pasar tradisional, di antaranya Pasar Airmadidi, Pasar Kema, Pasar Kauditan, Pasar Sukur, dan Pasar Likupang. Kondisi tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah, terlebih saat ini daerah menghadapi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino dan pemanasan global.
Tapada menyebut, kondisi iklim yang tidak menentu merupakan ancaman serius bagi sektor pertanian karena dapat memengaruhi pertumbuhan tanaman hingga berpotensi menyebabkan gagal panen. Meski demikian, terdapat pula tanaman yang masih mampu berproduksi dengan baik. Karena itu, ia menilai diperlukan kesamaan persepsi dan koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Dinas Pertanian sebagai instansi teknis yang menangani sektor produksi pangan.
“Kita harus menyatukan persepsi dan memberikan masukan kepada Dinas Pertanian sebagai pengampu sektor pertanian. Dalam kondisi apa pun, baik musim kemarau maupun musim hujan, produksi komoditas pangan harus tetap diupayakan tersedia. Kita tidak boleh hanya bergantung pada kondisi iklim,” tegas Tapada.
Lebih lanjut, Tapada memaparkan hasil pemantauan kebutuhan cabai rawit di beberapa pasar. Di Pasar Airmadidi, kebutuhan cabai rawit setiap hari berkisar antara 200 hingga 300 kilogram, dengan rata-rata sekitar 250 kilogram. Sementara di Pasar Kema, kebutuhan harian mencapai 60 hingga 80 kilogram dan seluruhnya terserap oleh pembeli. Di Pasar Kauditan, rata-rata kebutuhan mencapai sekitar 75 kilogram per hari.
Dengan demikian, kebutuhan di tiga pasar tersebut diperkirakan mencapai 400 kilogram setiap hari. Sedangkan di Pasar Sukur dan Pasar Likupang, hasil pemantauan menunjukkan kebutuhan masing-masing berkisar antara 40 hingga 60 kilogram per hari dan umumnya habis terjual. Selain menjaga ketersediaan barang, Dinas Perdagangan juga melakukan pengendalian harga melalui program kios inflasi yang telah diterapkan di Pasar Airmadidi dan sejumlah pasar lainnya.
Program tersebut menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, minyak goreng, dan komoditas lainnya. Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak terkait, termasuk Perum Bulog, tanpa menggunakan anggaran APBD. Tapada menegaskan, penjualan bahan pokok dalam program tersebut harus mengikuti kesepakatan harga yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagai contoh, untuk beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), harga penjualan tidak boleh melampaui Rp60.500 sesuai ketentuan yang disampaikan dalam diskusi tersebut. Bahkan, terdapat pedagang yang menjual pada kisaran Rp58.000 hingga Rp59.000. Apabila ditemukan pedagang yang menjual di atas ketentuan, Dinas Perdagangan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan rekomendasi kerja sama.
“Kami sudah memasang informasi harga sebagai pedoman bagi masyarakat dan pedagang. Harga yang tercantum merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Apabila ada laporan masyarakat mengenai pelanggaran harga, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelas Tapada.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya menjaga pasokan tidak hanya dilakukan melalui kios inflasi, tetapi juga melalui keberadaan Rumah Pangan Kita (RPK) yang telah mendapatkan rekomendasi untuk mendukung ketersediaan bahan pokok hingga ke desa-desa. Selain itu, pengendalian inflasi juga dilakukan melalui strategi kedua, yakni gerakan menanam. Menurut Tapada, kegiatan tersebut memang menjadi tugas pokok Dinas Pertanian, tetapi pelaksanaannya harus melibatkan seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Perdagangan.
Dinas Perdagangan sendiri telah mengambil bagian dalam kegiatan penanaman sejumlah komoditas, seperti cabai, jagung, dan tanaman pangan lainnya. Untuk komoditas jagung, luas lahan yang dikelola dalam kegiatan penanaman mencapai sekitar 7 hingga 8 hektare. Sementara untuk cabai, penanaman sebelumnya telah mencapai sekitar 7.000 pohon dan dilanjutkan dengan penambahan lebih dari 2.000 pohon, sehingga totalnya mendekati 10.000 pohon.
Penanaman tersebut dimaksudkan untuk memperkuat produksi lokal sekaligus mengantisipasi kebutuhan masyarakat terhadap komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi. Tapada menjelaskan, perhitungan masa produksi cabai yang ditanam sebelumnya sebenarnya telah mempertimbangkan siklus pertumbuhan tanaman. Penanaman dilakukan sekitar enam bulan sebelum November tahun sebelumnya, dengan perkiraan masa panen berakhir pada minggu kedua September.
Dalam kondisi normal, tanaman cabai diperkirakan dapat menjalani sekitar 42 kali masa panen. Namun, produktivitasnya tetap bergantung pada perawatan dan kondisi lingkungan. Berdasarkan perkiraan teknis, setiap pohon cabai dapat menghasilkan sekitar 0,4 hingga 0,6 kilogram, dengan rata-rata produksi setengah kilogram per pohon.
Dengan jumlah 2.500 pohon, misalnya, potensi hasil produksi diperkirakan mencapai sekitar 1.250 kilogram atau 1,25 ton. Jika penanaman dilakukan dalam skala satu hektare dengan populasi sekitar 10.000 meter persegi dan jumlah tanaman yang disesuaikan, potensi hasilnya diperkirakan dapat mencapai sekitar lima ton. Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara Dinas Perdagangan, kebutuhan cabai rawit masyarakat Minahasa Utara diperkirakan mencapai sekitar 80 ton dalam setahun atau rata-rata 6,7 ton setiap bulan.
Tapada mengakui angka tersebut merupakan perhitungan pendekatan atau estimasi kasar, bukan hasil penghitungan riil secara keseluruhan. Meski demikian, estimasi itu disusun dengan mempertimbangkan pemantauan pasar, pengambilan sampel, serta kajian terhadap kebutuhan dan pola konsumsi masyarakat.
“Kebutuhan cabai rawit masyarakat Minahasa Utara kami perkirakan berada pada kisaran 6,7 ton setiap bulan. Memang ini masih perhitungan pendekatan, sehingga perlu dicocokkan dengan data statistik maupun data dari Dinas Pertanian. Namun, angka ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan riil masyarakat,” ungkap Tapada.
Ia menambahkan, perbedaan antara angka estimasi dan hasil penghitungan aktual merupakan hal yang wajar dalam proses perencanaan. Namun, perhitungan tersebut tetap diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan produksi dan langkah antisipasi pemerintah. Menurutnya, dengan mengetahui besarnya kebutuhan masyarakat, pemerintah dapat menyusun langkah yang lebih terarah untuk memperkuat produksi lokal, menjaga pasokan, serta mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.
Melalui penerapan strategi 4K, penguatan kios inflasi, kerja sama dengan Bulog, pengembangan Rumah Pangan Kita, hingga gerakan menanam lintas OPD, Dinas Perdagangan Minahasa Utara berharap stabilitas pasokan dan harga bahan pokok dapat terus terjaga.
Dengan demikian, sinergi antara pemerintah daerah, perangkat teknis, pelaku usaha, petani, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim maupun dinamika harga pasar. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pun terus berupaya memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia, distribusi berjalan lancar, serta daya beli masyarakat dapat terlindungi.
(Vera.E.Kastubi).






