MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memfasilitasi pendaftaran merek produk, dengan 11 merek usaha ekonomi kreatif telah difasilitasi. Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara. Program tersebut bertujuan mendampingi pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Jein Barantian, SE, M.Si., turut terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan usaha ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Menurut Barantian, fasilitasi pendaftaran merek menjadi salah satu upaya untuk membantu pelaku usaha memperkuat identitas produknya, sehingga memiliki landasan yang lebih baik dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di pasar.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pariwisata terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif. Salah satunya melalui fasilitasi pendaftaran merek, agar para pelaku usaha semakin memahami pentingnya melindungi identitas produk yang mereka kembangkan,” ujar Barantian.
Ia menegaskan, merek bukan sekadar nama atau tanda pengenal sebuah produk, melainkan bagian penting dari aset usaha yang perlu dijaga dan dikembangkan. Perlindungan merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mendorong pelaku usaha untuk semakin profesional dalam menjalankan bisnisnya.
“Dengan adanya perlindungan merek, kami berharap pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produknya, membangun kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran. Kami ingin produk-produk lokal Minahasa Utara memiliki identitas yang kuat dan mampu bersaing dengan produk dari daerah lain,” tambah Barantian.
Fasilitasi ini dilaksanakan melalui dukungan anggaran Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya konkret pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha melindungi identitas produk sekaligus potensi ekonomi yang melekat pada merek yang dimiliki.
Kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tahapan, mekanisme, dan persyaratan pendaftaran merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merek memiliki peran strategis dalam membedakan suatu produk dari produk lainnya. Selain menjadi identitas usaha, merek juga dapat memberikan nilai tambah, memperkuat citra produk, dan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun usaha yang profesional serta berkelanjutan.
Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas mereknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, upaya pengembangan produk tidak hanya berfokus pada kualitas, produksi, dan pemasaran, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap identitas usaha.
Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara menginformasikan bahwa kesempatan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mengikuti fasilitasi pendaftaran merek masih terbuka karena kuota yang disediakan masih tersedia.
Pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Minahasa Utara yang belum mendaftarkan merek produknya diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha lokal agar produk yang dihasilkan memiliki identitas yang jelas serta mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Barantian juga mengajak pelaku usaha untuk melihat pendaftaran merek sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun dan mengembangkan bisnis.
“Kami mengimbau para pelaku usaha ekonomi kreatif yang belum mendaftarkan mereknya agar memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia. Perlindungan merek merupakan langkah penting untuk menjaga identitas produk sekaligus mendukung keberlanjutan usaha. Dinas Pariwisata akan terus mendorong program fasilitasi dan pendampingan agar potensi ekonomi kreatif daerah dapat berkembang lebih optimal,” tutur Barantian.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pariwisata berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal melalui berbagai program fasilitasi, pendampingan, serta kolaborasi lintas instansi.
Dengan meningkatnya kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, produk-produk unggulan Minahasa Utara diharapkan semakin inovatif, memiliki nilai tambah, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat, dengan pelaku usaha yang tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap aset dan identitas bisnisnya.
(Vera.E.Kastubi).






