MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Rabu, (28/10/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kejari Minut. Tiga perangkat daerah yang menjadi fokus awal dalam kolaborasi ini adalah Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanian.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, terutama untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, serta mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap, PKS ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari menekankan bahwa koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan antara jajaran kejaksaan dan perangkat daerah merupakan hal penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menurutnya, keberadaan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta jajarannya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah untuk memperoleh dukungan hukum sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan, khususnya ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara semakin kuat. Dukungan dan pertimbangan hukum dari jajaran Datun diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nuarie
Ia juga menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang baik sejak awal agar potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi dan ditangani sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan program strategis pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Dr. Evelyn Sisilia Luntungan, S.IP., M.AP., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.
Dalam sambutannya, Evelyn menyampaikan penghormatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara beserta jajaran, para pimpinan perangkat daerah, serta seluruh perwakilan pemerintah daerah yang hadir. Ia juga memberikan perhatian khusus kepada perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama, termasuk bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pertanian.
Evelyn turut mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh pihak dapat mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam keadaan baik.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan hanya sebatas seremoni, tetapi merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, khususnya dalam pelaksanaan program-program strategis yang termuat dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara pada tahun anggaran 2026,” ungkap Evelyn.
Ia menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintahan terlaksana dengan baik, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tugas perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, tidak hanya sebatas menjalankan kegiatan sesuai bidang masing-masing, tetapi juga memastikan setiap program strategis dilaksanakan secara profesional dan tetap berada dalam koridor hukum.
Karena itu, dukungan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dinilai penting, terutama dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan ketika perangkat daerah menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Evelyn berharap, melalui kerja sama tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan semakin efektif, termasuk dalam melakukan mitigasi atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan proyek strategis pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun koordinasi yang semakin baik dengan pihak kejaksaan, terutama dalam memperoleh bantuan dan pertimbangan hukum serta melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program strategis pemerintah daerah,” jelas Evelyn.
Ia menambahkan, upaya pencegahan sejak dini diperlukan untuk meminimalkan risiko persoalan hukum, termasuk potensi tindakan yang mengarah pada praktik koruptif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
Oleh karena itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugas serta fungsi masing-masing dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip integritas.
Lebih lanjut, Evelyn menegaskan bahwa kerja sama dengan kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ataupun mengalihkan tanggung jawab perangkat daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sebaliknya, dukungan dan koordinasi hukum merupakan instrumen untuk memperkuat kepatuhan, memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia berharap Dinas Pendidikan bersama seluruh perangkat daerah lainnya dapat melaksanakan setiap program dan kegiatan secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Evelyn juga mengingatkan agar perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan hari ini. Lebih dari itu, perjanjian ini harus dilaksanakan secara konsisten, menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, serta memberikan manfaat nyata bagi perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang taat hukum dan berintegritas,” tegas Evelyn
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara diharapkan dapat terus membangun sinergi dalam mendukung kelancaran program pembangunan, memperkuat kepastian hukum, serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.
Menutup sambutannya, Evelyn menyampaikan harapan agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati seluruh pihak serta menyertai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Pemkab Minut dan Kejari Minahasa Utara, seluruh program strategis pemerintah daerah diharapkan dapat terlaksana secara lebih terarah, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Vera.E.Kastubi)






