Minggu, September 20, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraJoune Ganda: Perubahan APBD 2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan Masyarakat

Joune Ganda: Perubahan APBD 2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan Masyarakat

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menekankan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan, bukan sekadar agenda rutin tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Joune Ganda dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).

Menurut Joune, perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan asumsi makro, perubahan target pendapatan, hingga kebutuhan belanja yang mendesak dan menjadi prioritas daerah.

“Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika asumsi makro, penyesuaian target pendapatan, serta kebutuhan belanja yang mendesak dan prioritas, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal hingga penghujung tahun anggaran,” ujar Joune.

Dalam kesempatan tersebut, Joune turut menyoroti tantangan yang dihadapi Minahasa Utara sepanjang 2026, terutama dampak fenomena El Niño yang beriringan dengan meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kondisi lahan yang semakin kering ditambah tiupan angin dinilai dapat meningkatkan kerawanan munculnya titik api. Situasi tersebut membuat pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan anggaran mampu memberikan respons terhadap potensi bencana maupun dampak perubahan iklim.

Karena itu, dalam perubahan APBD 2026, kebijakan fiskal diarahkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan mitigasi bencana dan penanggulangan dampak iklim.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Minahasa Utara diproyeksikan mencapai Rp877.538.796.811,04. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1.615.263.712,04 dibandingkan APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp875.923.533.099.

Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk PAD, pemerintah daerah memproyeksikan sebesar Rp142.985.154.446,04, atau meningkat sekitar Rp1,53 miliar dibandingkan APBD induk.

Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp722.454.045.209. Pada sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan anggaran sebesar Rp968.424.224.556,45.

Angka tersebut meningkat Rp80.605.622.457,45 dibandingkan APBD induk 2026 yang sebelumnya berada pada angka Rp887.818.602.099. Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp750.736.327.097,54, belanja modal Rp57.308.426.386,91, belanja tidak terduga Rp4 miliar, serta belanja transfer Rp156.379.471.072.

Pemerintah daerah juga memastikan struktur pendapatan dan belanja akan disesuaikan dengan kebijakan perubahan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan ketepatan sasaran.

Dari sisi pembiayaan daerah, Pemkab Minahasa Utara memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tercatat sebesar Rp11.895.069.000 dalam APBD 2026, setelah perubahan menjadi Rp90.885.427.745,41. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp78.990.358.745,41, yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Bupati Joune Ganda menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus diikuti dengan kebijakan anggaran yang semakin selektif dan terukur. Menurutnya, pemerintah daerah tidak semata-mata dituntut memperbesar anggaran, tetapi yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Pilihan kita bukan memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap rupiah anggaran,” tegas Joune.

Ia juga menekankan pentingnya pengendalian terhadap belanja yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian sasaran pembangunan. Sebaliknya, ruang fiskal perlu diperbesar bagi program-program yang menyentuh kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, APBD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat.

Pada bagian akhir sambutannya, Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara atas sinergi serta kemitraan yang selama ini terjalin dengan pemerintah daerah dalam menjalankan proses pembangunan.

Apresiasi juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala perangkat daerah serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah mempersiapkan dokumen perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. “Semoga seluruh rangkaian proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah Minahasa Utara yang kita cintai,” tandas Joune.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Minahasa Utara.

Melalui perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan fiskal yang ditetapkan dapat semakin responsif terhadap tantangan yang dihadapi daerah, sekaligus memastikan program pembangunan, pelayanan publik, mitigasi bencana dan kebutuhan dasar masyarakat tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran 2026.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular