Selasa, September 22, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraTegakkan Perda, Satpol PP Minut Tertibkan Warung PKL di Kawasan Fresh Mart...

Tegakkan Perda, Satpol PP Minut Tertibkan Warung PKL di Kawasan Fresh Mart Airmadidi dan Suwaan

MINUT, TelusurInformasiNews.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, penataan ruang, serta pemanfaatan fasilitas publik. Langkah tersebut diwujudkan melalui penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di kawasan Airmadidi, Suwaan, hingga sekitar Zero Point, Rabu (1/7/2026).

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Minahasa Utara, Richard Toar Sendow, SP., M.S., didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peningkatan SDA, Melky Rompis, SE., bersama personel Satpol PP Minut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar, ruang publik, dan fasilitas umum agar digunakan sesuai peruntukannya.

Selain menciptakan ketertiban, penataan tersebut juga bertujuan menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, nyaman, aman, dan indah bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara.

Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, pihaknya telah menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi, pemberitahuan kepada para pedagang, hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Selama masa peringatan, para pedagang telah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan maupun mengamankan barang dagangannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Toar Sendow.

Ia menegaskan, apabila seluruh tahapan peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP wajib mengambil tindakan pembongkaran sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku.

“Apabila seluruh peringatan yang telah kami berikan tidak diindahkan, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Toar Sendow memastikan bahwa setiap pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, dialog, komunikasi, dan pemberian solusi kepada para pedagang selalu menjadi prioritas agar proses penataan berjalan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

“Dalam pelaksanaan penertiban, masih ada pedagang yang meminta tambahan waktu selama tujuh hari, dan permintaan tersebut kami setujui. Namun apabila setelah batas waktu tersebut masih belum ada tindak lanjut, maka kami akan kembali melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif agar tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak.

Penertiban dilaksanakan di sejumlah titik, yakni di depan Freshmart Airmadidi, depan Gereja GMIM Eben Haezer Suwaan, serta kawasan Zero Point Minahasa Utara. Seluruh lokasi tersebut dinilai perlu ditata kembali agar fasilitas umum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kasatpol PP Minut Richard Toar Sendow menegaskan bahwa penegakan Perda bukan semata-mata melakukan pembongkaran, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan daerah.

“Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, dapat bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku. Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama agar Minahasa Utara menjadi daerah yang semakin tertib, aman, nyaman, indah, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tutup Toar Sendow.

Dengan penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati peraturan daerah semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Minahasa Utara yang tertata, bersih, nyaman, aman, serta memiliki wajah daerah yang lebih representatif bagi seluruh warga maupun para pengunjung.

 

(Vera.E.Kastubi).

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular