Minggu, Juni 21, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraInspektorat Minut Segera Dalami Aduan Pengadaan Excavator DLH, Semua Pihak Akan Dipanggil

Inspektorat Minut Segera Dalami Aduan Pengadaan Excavator DLH, Semua Pihak Akan Dipanggil

MINUT,  TelusurInformasiNews.id – Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai proses pengadaan satu unit excavator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Tahun Anggaran 2026 senilai Rp884.250.000 yang sempat menjadi sorotan publik. Jumat, (19/6/2026)

Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuwaidan, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima aduan terkait proses pengadaan tersebut. Karena itu, Inspektorat akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Menurut Steven Tuwaidan, hingga saat ini Inspektorat masih berada pada tahap awal pemeriksaan administrasi dan pengumpulan informasi. Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan sebelum seluruh data dan keterangan dari pihak terkait diperoleh secara lengkap.

“Kami baru menerima aduan tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, Inspektorat akan memanggil semua pihak yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan proses pengadaan excavator ini,” ujar Steven Tuwaidan saat memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minut, Olfy Kalengkongan, S.Pd., M.Pd., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan excavator telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya pengaduan dari salah satu peserta mini kompetisi melalui sistem Inaproc kepada Inspektorat Minahasa Utara.

Olfy Kalengkongan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa excavator yang dimenangkan oleh PT Srikandi Bhakti Prima telah resmi diserahterimakan pada 5 Juni 2026 dan saat ini sudah digunakan untuk mendukung operasional DLH Minut.

Selain itu, Kadis DLH membantah adanya dugaan pelanggaran spesifikasi maupun prosedur dalam proses evaluasi penawaran. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Meski demikian, Inspektorat Minut menegaskan akan tetap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta asas praduga tak bersalah.

“Kami akan mempelajari seluruh dokumen dan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terkait. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan,” tambah Steven Tuwaidan.

Dengan langkah tersebut, Inspektorat Minahasa Utara berharap proses penanganan aduan dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan barang pemerintah di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.

 

(Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular