Minggu, Juni 7, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPemkab Minut Bantah Kelola Dana CSR BSG Sebesar Rp8,93 Miliar, Tegaskan Sesuai...

Pemkab Minut Bantah Kelola Dana CSR BSG Sebesar Rp8,93 Miliar, Tegaskan Sesuai Prosedur

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Menanggapi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank SulutGo (BSG), Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) memberikan klarifikasi resmi. Melalui Kepala Badan Keuangan, Carla Sigarlaki SSTP MSi, pihaknya menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sabtu, (6/6/2026).

“Pertama-tama dapat disampaikan bahwa Pemkab Minut tidak mengelola dana sebesar yang diberitakan dalam pemberitaan. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan CSR serta untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa program CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah, maka telah terbit Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan juga regulasi turunannya, yakni Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP,” jelas Kaban Carla Sigarlaki.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Forum TJSLP merupakan wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TJSLP. Forum ini bertugas memberikan informasi kepada perusahaan tentang program kegiatan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk alokasi TJSLP, menentukan prioritas kegiatan sebagai acuan pelaksanaan TJSLP, serta menelaah dan memverifikasi usulan yang masuk sesuai ketentuan.

“Forum TJSLP Minut telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pengelolaan CSR di lingkungan Pemkab Minut. Tahapan dan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yang teradministrasi dengan baik untuk kepentingan pemeriksaan. Setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan dapat disampaikan bahwa pengelolaan CSR dari BSG pada Pemkab Minut menjadi objek pemeriksaan BPK bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan setiap tahun. Sampai saat ini, tidak terdapat temuan pemeriksaan,” tegas Kaban Carla.

Carla Sigarlaki juga menambahkan, “Berdasarkan data Forum TJSLP Minut, tidak terdapat pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar serta laporan pertanggungjawaban fiktif dan sasaran penerima yang tidak jelas seperti dalam pemberitaan ini. Dana CSR dari BSG yang merupakan bagian Pemkab Minahasa Utara tidak sebesar yang diberitakan. Pembagian CSR dihitung berdasarkan besaran porsi kepemilikan modal Pemda di BSG. Adapun saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG masih lebih kecil dibandingkan dengan nilai CSR yang diberitakan, yakni sebesar Rp7.657.800.000 dengan persentase share kepemilikan 0,55%. Oleh karena itu, bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG?” Jelas Kaban Carla.

Dengan pernyataan tegas dari Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut, publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan CSR secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta siap diaudit oleh pihak berwenang kapan pun diperlukan. Masyarakat pun dapat memantau langsung melalui forum TJSLP yang telah dibentuk sebagai wadah koordinasi dan evaluasi.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular